Dalam melaksanakan tugas, tata kerja komisioner dan sekretariat KPU Kota Tangerang selain diatur oleh UU RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, juga diatur oleh Peraturan KPU antara lain:
1. Tata Kerja Komisioner :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010;
2. Tata Kerja Sekretariat:
a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008.
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Uraian Tugas Staf Pelaksana Pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 43 Tahun 2009;