7 Januari 2018

KPU Kota Tangerang Jelaskan Teknis dan Mekanisme Pendaftaran Calon Kepada Partai Politik

Komisioner KPU, Komisioner Panwaslu, dan Pengurus Partai Politik berposes usai Rakor di Kantor KPU Kota Tangerang

TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang memberikan penjelasan teknis tentang tatacara pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018 kepada pimpinan partai politik se Kota Tangerang melalui rapat koordinasi (Rakor) antara pimpinan Partai Politik, KPU dan juga Panwaslu Kota Tangerang, Jumat (5/1/2018).

Komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul mengatakan, Rakor ini bertujuan untuk menyamakan pandangan ihwal mekanisme pendaftaran pasangan calon pada Pilkada Kota Tangerang 2018 dengan mengacu kepada Peraturan KPU 3/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU 15/2017.

“Rakor dimulai pukul 15.30 WIB dan dihadiri oleh 6 dari 10 pimpinan dan fungsionaris partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Tangerang, Pimpinan Panwaslu Kota Tangerang dan Jajaran Komisioner KPU Kota Tangerang,” kata Bahrul.

Bahrul menjelaskan 18 jenis, nama, dan kegunaan formulir dan macam-macam dokumen yang terkait dengan calon dan 7 jenis, nama, dan kegunaan formulir dan dokumen yang terkait dengan pencalonan.

“Secara umum, formulir dan dokumen syarat calon itu terkait dengan individu calon walikota dan wakil walikota,” papar Bahrul, “sementara formulir dan dokumen syarat pencalonan itu terkait dengan proses pengajuan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik.”

Lebih teknis disampaikan, syarat calon itu wajib ada, dan keabsahannya akan diteliti pada masa penelitian, yakni pada 10 hingga 16 Januari 2018. Jika belum memenuhi syarat (BMS), dapat dilengkapi pada masa perbaikan. Sementara syarat pencalonan wajib ada dan sah. “Karena itu dalam proses penerimaan pendaftaran, akan ada tiga status, yaitu diterima, dikembalikan untuk diperbaiki, dan ditolak,” ujarnya.

Masih kata Bahrul, status diterima itu apabila secara kumulatif seluruh syarat calon ada dan seluruh syarat pencalonan ada dan sah. “Kategori sah dalam syarat pencalonan itu seperti partai politik atau gabungan partai politik membubuhkan tanda tangan asli dan cap basah,” ujarnya.

Adapun status dikembalikan untuk diperbaiki, kata Bahrul, yaitu apabila salah satu syarat calon dan syarat pencalonan tidak terpenuhi dan masih cukup untuk dilakukan perbaikan dalam tenggat waktu pendaftaran. Dan, status ditolak itu, ujar dia, apabila syarat calon dan syarat pencalonan tidak terpenuhi dan tidak cukup waktu untuk dilakukan perbaikan.

“Karena itu, kami menyarankan, sebaiknya pendaftaran dilakukan bukan pada hari terakhir, apalagi di waktu mendekati akhir. Kendati demikian, hal tersebut sepenuhnya domain partai politik untuk menentukan,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, KPU Kota Tangerang juga menyampikan soft copy berbagai folmulir kelengkapan persyaratan pencalonan kepada seluruh hadiri. “Kami harap, seluruh berkas sudah lengkap saat pendaftaran,” tegasnya.  (Humas KPU Kota Tangerang)

 

2018, Berita Terkini, Pencalonan, Pilkada 2018

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Next
Close
Test Caption
Test Description goes like this