Tangerang – Sebanyak 26 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Tangerang dilantik di Aula Kantor KPU Kota Tangerang, Rabu (2/1/2019). Pelantikan ini merupakan tindak lanjut putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang jumlah anggota PPK pada Pemilu 2019.
“Sebanyak 26 PPK yang baru dilantik ini merupakan hasil rekrutmen pasca putusan MK yang sudah melalui mekanisme,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra, S.Sos, saat ditemui usai pelantikan.
Syailendra menambahkan, Masa Kerja PPK yang baru dilantik tersebut juga sudah diatur masa kerjanya. “Masa kerja PPK yang baru dilantik yakni dari 2 Januari hingga 16 Juni 2019 dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sama halnya dengan masa kerja PPK yang memang sudah bertugas sebelumnya,” tambahnya.
Syailendra pun menjelaskan bahwa PPK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 2018 waktu lalu berjumlah lima orang, namun atas perintah peraturan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), jumlah Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 tidak lagi berjumlah lima orang, melainkan hanya tersisa tiga orang.
“Namun setelah adanya Putusan MK personel PPK di setiap kecamatan kembali menjadi lima orang. Dikarenakan tugas kedepan cukup banyak, saya harapkan PPK yang baru dilantik ini agar dapat menyesuaikan terhadap tugas-tugasnya. Tetap kompak dan komitmen sesama PPK, agar Penyelenggara di tingkat PPK dan PPS dapat menjaga Netralitas dan Independensi dalam mengawal proses pemilihan Umum Tahun 2019. Karena integritas menjadi modal utama bagi penyelenggara pemilu selain wawasan teknis kepemiluan. Dan sudah harus siap menjalani tahapan demi tahapan yg sdh didepan mata.,” jelasnya. (Humas KPU Kota Tangerang)