Berdasarkan Surat Edaran KPU RI NO. 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 Tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2020. Maka KPU Kota Tangerang menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- KPU Kota Tangerang melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan cara melakukan Updating data pemilih secara berkala;
- KPU Kota Tangerang membuka layanan laporan dan tanggapan masyarakat secara online dan offline. Layanan offline dapat dilakukan dengan mengisi lembar tanggapan masyarakat dengan menyertakan bukti pendukung. Formulir bisa diperoleh di kantor KPU Kota Tangerang. Sedangkan Layanan secara online bisa DOWNLOAD disini.
- Layanan Tanggapan bisa di sampaikan Jika Ada :
A. Pemilih Baru Berusia 17 Tahun / Sudah Purna Tugas TNI / POLRI Dan Atau Pindahan.
B. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) : Meninggal, Pindah Domisili, Menjadi TNI / POLRI Aktif Dan atau Pemilih Ganda.
C. Perbaikan Data identitas : Nama, Tanggal Lahir, Gelar, Alamat Dan Identitas Lain nya.
Mari berpartisipasi aktif dalam memperbaharui Daftar Pemilih, agar Daftar Pemilih menjadi lebih Berkualitas