BANANI BAHRUL adalah komisioner KPU Kota Tangerang periode 2013-2018 yang membidangi Divisi Teknis.

Pengalaman kepemiluan Bahrul—begitu sebagian orang menyapa—dimulai sejak 1999 dengan menjadi relawan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) untuk lokasi pemantauan di Jakarta. Lima tahun kemudian, ia menjadi penyelenggara di tingkat kecamatan sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Pemilu 2004.

Selain memiliki pengalaman di bidang kepemiluan, Bahrul juga punya pengalaman sebagai jurnalis dan editor. Ia pernah bekerja sebagai jurnalis majalah Syir’ah; sebagai penerjemah, penyunting, dan ghost-writer untuk beberapa penerbit buku di Bekasi dan Jakarta; serta redaktur pelaksana Jurnal Tashwirul Afkar Lakpesdam Nahdlatul Ulama, Jakarta.

Bahrul menempuh pendidikan sekolah dasar di Madrasah Ibtidaiyah Tarbiyatul Athfal di Jakarta, lulus 1992. Pendidikan menengah pertama ia tempuh di Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Turus di Pandeglang, 1995, dan pendidikan sekolah menengah atas di Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Turus di Pandeglang, 1998.

Setamat sekolah menengah atas, Bahrul melanjutkan pendidikan kebahasaan di Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab, Jakarta. Ia juga belajar di program extension course di STF Driyarkara; jurusan hukum keluarga Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Aqidah Al-Hasyimiyyah Jakarta; hukum kelembagaan negara Universitas Islam Negeri Jakarta.

Dalam periode menjadi komisioner KPU Kota Tangerang, uraian kepemiluan pria kelahiran Jakarta ini beberapa kali dimuat di harian Radar Banten yang kemudian dipos ulang di blog www.kajianpemilu.blogspot.com yang ia ampu. Artikelnya “Meneguhkan Netralitas, Mematri Imparsialitas” terbit di Jurnal Etika & Pemilu.

Selama menjalankan tugas, Bahrul mengingat beberapa peristiwa. Kejadian pada Pemilu Legislatif 2014, harus merespons cepat peristiwa tertukarnya surat suara di sejumlah TPS, berkoordinasi dengan Panwaslu Kota Tangerang, PPK, dan KPU Provinsi, serta sesama komisioner KPU Kota Tangerang. Setelah disepakati, dibuatlah edaran berisi penjelasan yang didasari oleh Peraturan KPU untuk menjadi pedoman KPPS. Atas kejadian tersebut, untuk menyempurnakan proses, rekomendasi Panwaslu adalah Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dalam PSU persiapan dan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan.

Pengalaman Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, menghadapi permohonan di Mahkamah Konstitusi. Seluruh pimpinan bersama segenap jajaran sekretariat bekerja melaksanakan perintah KPU RI dan arahan KPU Provinsi—sesuai permintaan MK. Butuh upaya gigih untuk menghimpun alat bukti, karena dukumen berada di kotak suara setiap TPS yang telah disimpan di gudang. Namun dapat terlaksana. Bersyukur, hal serupa tidak terjadi pada sengketa hasil di Pilgub 2017, dengan adanya norma penataan dokumen hasil pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi yang dilakukan saat rekapitulasi di PPK.

Pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017, Bahrul gembira bahwa KPU Kota Tangerang mampu melayani pasangan calon dengan baik. Ditengarai dengan pleno rekapitulasi yang dihadiri pula oleh saksi yang merupakan fungsionaris partai tingkat provinsi dan pusat—serta diwarnai aksi unjuk rasa—dapat berjalan tertib. []

Previous Next
Close
Test Caption
Test Description goes like this