Tentang Kami

Komisioner

KPU Kota Tangerang

AHMAD SYAILENDRA
Ketua KPU Kota Tangerang Periode 2018-2023
Divisi Keuangan, Umum, dan Logstik
Ahmad Subhan
Komisioner KPU Kota Tangerang Periode 2018-2023
Divisi Data dan Informasi
Rustana
Komisioner KPU Kota Tangerang Periode 2018-2023
Divisi Teknis
Qori Ayatullah
Komisioner KPU Kota Tangerang Periode 2018-2023
Divisi Parmas & SDM
Akhmad Gozali
Komisioner KPU Kota Tangerang Periode 2018-2023
Divisi Hukum
Sekretariat

KPU Kota Tangerang

Visi & MISI

VISI

Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MISI

  • Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan pemilihan umum;
  • Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
  • Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih, efisien dan efektif.
  • Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.

TUGAS & WEWENANG

Dalam melaksanakan tugas, tata kerja komisioner dan sekretariat KPU Kota Tangerang selain diatur oleh UU RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, juga diatur oleh Peraturan KPU antara lain:

1. Tata Kerja Komisioner :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010;

2. Tata Kerja Sekretariat:
a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008.

b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Uraian Tugas Staf Pelaksana Pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 43 Tahun 2009;

Previous Next
Close
Test Caption
Test Description goes like this